REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Polisi menangkap sepuluh tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah daerah wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ada sejumlah modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, para tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024. Penangkapan para tersangka itu terkait kasus curanmor di 29 tempat kejadian perkara (TKP).
“Lokasi tersebar di beberapa kecamatan, seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen, dan lainnya,” kata dia di Markas Polres Malang, Sabtu (10/2/2024). Dari sepuluh orang yang ditangkap, delapan di antaranya berperan melakukan pencurian. Dua lainnya adalah penadah, berinisial W dan S.
Adapun delapan tersangka pencurian berinisial UN, SL, SA, R, FR, FRO, SU, dan SA. Tersangka yang paling banyak beraksi berinisial UN, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di 14 lokasi dan tersangka SL di 12 lokasi. Menurut Imam, salah satu tersangka, berinisial FR, merupakan residivis yang menjalani hukuman pada 2018.