JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) untuk penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam penggunaannya, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diwajibkan mengunggah formulir C1 hasil dan rincian perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Kendati bimbingan teknis (bimtek) telah...
Berita Lainnya