Selasa 13 Feb 2024 11:44 WIB

Bawaslu Jabar Ingatkan Hari Ini Jalan Protokol Harus Bersih dari APK

Proses penertiban dilakukan selama masa tenang, 11-13 Februari 2024.

Red: Arie Lukihardianti
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Jabar) terus berupaya menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu di masa tenang jelang pencoblosan 14 Februari 2024. Ada beberapa kendala yang dialami dalam penertiban APK. 

Menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, APK peserta pemilu 2024 di seluruh wilayah Jawa Barat masih dalam proses penertiban. Adapun proses penertiban dilakukan selama masa tenang, 11-13 Februari 2024.

Baca Juga

"Pokoknya di jalan-jalan protokol, di jalan arteri apa lagi di wilayah tempat TPS itu suah harus clear jadi kita masih punya waktu sampai tanggal 13 Februari," ujar Zacky, Selasa (13/2/2024). 

Dalam masa tenang ini, kata Zacky, APK dari peserta pemilu harus sudah ditertibkan di seluruh kabupaten dan kota. Yakni, mulai dari jalan nasional, provinsi dan kabupaten kota harus seteril dari baliho ataupun alat peraga kampanye lainnya.