Selasa 13 Feb 2024 15:47 WIB

‘Serangan Fajar’ Rawan Terjadi Saat Pemilu, Bagaimana Hukum Terima Sogokan dalam Islam?

Dalam Islam, sogokan atau suap sama sekali tidak diperbolehkan.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Serangan fajar (ilustrasi).  Dalam Islam, sogokan atau suap sama sekali tidak diperbolehkan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Serangan fajar (ilustrasi). Dalam Islam, sogokan atau suap sama sekali tidak diperbolehkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (14/2/2024), serangan fajar rawan terjadi. Dalam serangan fajar, kandidat yang mencalonkan diri atau timnya memberikan uang kepada masyarakat dengan harapan dirinya yang dipilih.

Tidak terbatas pada uang saja, bisa juga berupa paket sembako, voucher pulsa, atau berbagai bentuk lainnya. Pendakwah Yahya Zainul Ma'arif yang dikenal dengan nama Buya Yahya mengimbau umat Islam tidak menerima berbagai hal tersebut dari calon pemimpin. Disampaikan Buya Yahya, praktik tersebut dilarang keras oleh Rasulullah SAW.

Baca Juga

"Nabi mengatakan, jangan engkau berikan kepemimpinan kepada orang yang meminta, apalagi yang membayar kepadamu. Karena kalau orang baik, tidak perlu membayar, sudah jadi kewajiban kita untuk memilihnya," kata Buya Yahya, dikutip dari paparan dakwahnya yang disiarkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu menyampaikan lebih lanjut tentang sogokan. Buya Yahya menjelaskan, menyogok adalah upaya membayar untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.