Selasa 13 Feb 2024 19:34 WIB

Bawaslu Kudus Periksa Caleg yang Tawarkan Kupon Umroh dan Kendaraan

Caleg itu disebut memasang baliho yang menawarkan berbagai hadiah.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Dok Republika
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memeriksa seorang calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 atas dugaan pelanggaran kampanye. Caleg itu disebut menawarkan kupon hadiah umroh dan kendaraan bermotor.

“Hari ini caleg tersebut sudah kami undang untuk dimintai klarifikasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Sehari sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kudus meminta keterangan tiga orang dari panitia pengawas pemilihan umum desa dan kecamatan. Hari ini, Bawaslu meminta keterangan caleg bersangkutan.

Menurut Heru, anggota Bawaslu mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada caleg tersebut. Khususnya terkait dugaan upaya menggaet dukungan pemilih dengan memberikan kupon umroh, mobil, sepeda motor, dan paket bahan pokok.

Caleg itu disebut mempromosikan kupon hadiah melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik wilayah Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Menurut Heru, Bawaslu sebelumnya sudah mengingatkan agar caleg tersebut menghentikan kampanye dengan menawarkan berbagai hadiah dan mencopot baliho terkait.

“Sudah ada pertemuan dengan yang bersangkutan untuk meminta pelepasan dan penghentian kampanye yang melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Heru.

Namun, menurut Heru, hal itu tidak dipenuhi, sehingga kasus tersebut dilanjutkan ke tahap klarifikasi. Berdasarkan klarifikasi itu, kata dia, Bawaslu Kudus akan melakukan kajian. Bawaslu juga kemungkinan memanggil saksi lain untuk tambahan keterangan.

“Hasil klarifikasi tersebut juga akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Heru.

Tahap berikutnya, Heru mengatakan, masuk pleno untuk memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak. “Jika terbukti melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf j Undang-Undang Pemilu, yang berbunyi bahwa dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” kata Heru.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement