JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Pemilu 2024 di Paniai, Papua Tengah, berpotensi digelar menyusul. Berdasarkan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, pemilu susulan dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau karena gangguan lainnya seperti force majeure atau keadaan memaksa. “Kalau menurut UU, bisa karena bencana alam atau karena...
Berita Lainnya