REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/2/2024), karena melanggar aturan. TPUA menyinggung Prabowo-Gibran mengeklaim kemenangan Pilpres 2024.
Padahal, keduanya belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024. Menurut anggota TPUA, Eggi Sudjana, harusnya pada hari-H pemilu, 14 Februari 2024 tidak boleh ada aktivitas kampanye, baik secara fisik maupun pertemuan politik di depan publik.
Sedangkan, kata dia, Prabowo-Gibran membuat pertemuan dengan pendukung dan mengumumkan kemenangan Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam WIB. Atas dasar itu, ia melaporkan keduanya ke Bawaslu.
"Menurut hemat kami, pasangan calon 02 telah melakukan aktivitas besar dan mengumumkan kemenangan sebelum adanya pengumuman dari KPU. Dan hari itu (Rabu) dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye," kata Eggi di Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Eggi menilai, tindakan Prabowo-Gibran lebih dulu mengumumkan kemenangan Pilpres 2024 merupakan kebohongan di depan publik. Pasalnya, hasil Pilpres 2024 yang sesungguhnya masih menjalani proses rekapitulasi berjenjang di KPU.
Selain itu, TPUA juga mendesak Bawaslu agar memproses KPU yang menurut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah terbukti melanggar aturan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Eggi, KPU telah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, sebelum menyusun rancangan Perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan peserta Pilpres di bawah 40 tahun.
"Fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi terkait proses Pemilu, kami meminta dan berharap untuk melakukan penindakan bukan hanya sebatas etika Ketua KPU RI, namun juga proses hukum atas pendaftaran cawapres Gibran yang cacat prosedur," ucap Eggi.