YERUSALEM – Dewan Fatwa Tertinggi Palestina memperingatkan konsekuensi keputusan otoritas Israel yang melarang warga Palestina dari Tepi Barat, Yerusalem, dan wilayah 1948 memasuki Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan itu menunjukkan bahwa Israel tunduk pada tekanan ekstremis sayap kanan. Kantor berita WAFA melansir, Dewan Fatwa menjelaskan dalam pernyataan yang...
Berita Lainnya