REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta polisi mendalami kasus dugaan bullying yang terjadi di sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Menurut Kementerian PPPA, kepolisian harus segera mengusut kebenaran kasus tersebut.
"Serta pastikan semua yang terlibat diperiksa agar tidak ada pelanggaran hak anak tambahan akibat peristiwa tersebut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Nahar juga meminta penanganan kasus ini agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak pelaku. "Pastikan kepentingan terbaik bagi anak didahulukan, lindungi anak korban dengan penanganan cepat secara fisik dan psikis," kata Nahar.
Pihaknya pun meminta agar para terduga pelaku anak diproses hukum dengan menggunakan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Bagi anak yang diduga melakukan kekerasan agar tetap diproses secara hukum sesuai SPPA, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Nahar.
Seperti diberitakan sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang siswa Binus School Serpong di Tangerang Selatan, beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh para siswa senior korban.
Korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya. Sementara pihak sekolah menyebut bahwa pengeroyokan terhadap anak dilakukan di luar sekolah.
Pihak Binus School pun sudah memberikan pernyataan atas kasus itu. Menurut pihak Binus, sekolah tidak akan menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun.