Senin 19 Feb 2024 22:49 WIB

KemenKopUKM Perkuat Kerja Sama dengan KPPU demi Tingkatkan Kemitraan UMKM

Struktur ekonomi Indonesia saat ini masih didominasi oleh produsen kecil

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen meningkatkan kerja sama dalam pengembangan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan usaha besar.
Foto: dok KemenkopUKM
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen meningkatkan kerja sama dalam pengembangan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan usaha besar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen meningkatkan kerja sama dalam pengembangan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan usaha besar.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bertemu dengan Ketua KPPU Fanshurullah Asa bersama jajaran Anggota Komisioner KPPU lainnya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Menteri Teten mengatakan, kemitraan bagi UMKM sangat penting. Mengingat struktur ekonomi Indonesia saat ini masih didominasi oleh produsen kecil seperti petani, nelayan, dan peternak.

“Kami membahas banyak hal dan ada beberapa poin penting. Intinya, untuk bisa suplai industri dan market tidak mudah, produsen kecil harus diagregasi oleh usaha besar,” katanya.

MenKopUKM mengatakan, beberapa poin yang dibahas di antaranya, pertama, kolaborasi dengan KPPU untuk fokus mengenai kemitraan usaha besar dan kecil. Karena hal tersebut menjadi salah satu peluang yang memungkinkan UMKM bisa naik kelas, sekaligus meningkatkan kualitas produk.

Kedua, soal monopoli pasar digital. Ketiga, terkait implementasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang mengharuskan 40 persen produk lokal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk dibelanjakan produk atau jasa dari pelaku UMKM.

“Poin-poin tersebut yang ingin kami kerja samakan dan perkuat. Termasuk kami juga ingin mengkaji dan mereview kebijakan investasi supaya investor besar dari luar bisa bermitra. Selama ini, kemitraan masih bersifat charity saja, kita ingin mendorong UMKM masuk ke dalam rantai pasok industri yang menjadi core businessnya,” katanya.

Selanjutnya, kata MenKopUKM, peningkatan kemitraan usaha kecil dan usaha besar dilakukan untuk memudahkan suplai industri dan membuka market. 

“Produsen kecil harus diagregasi. Petani yang ke pengepul tidak dilihat oleh ekosistem bank. Tapi ketika sudah ada kepastian dan kemitraan dengan usaha besar, usahanya menjadi semakin baik sehingga bisa bankable,” tuturnya. 

Terakhir terkait ekonomi digital, Menteri Teten mencontohkan China yang menjadikan ekonomi digital sebagai pilar ekonomi baru. Kontribusi ekonomi digital di negara itu terhadap GDP mencapai di atas 40 persen. Hal itu menjadikan transformasi digital di China melahirkan sumber-sumber pendapatan baru yang menopang perekonomian di negara itu.

“Mereka melakukan transformasi dari hulu-hilir, bukan hanya jasa perdagangan, keuangan, tetapi juga melalui IoT (Internet of Things) dan AI (Artificial Intellegence) yang diproduksi di sektor kesehatan, manufaktur, dan agrikultur. Sementara di Indonesia baru di sektor perdagangan dan keuangan saja,” ujar Menteri Teten.

Di kesempatan yang sama, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengungkapkan, koordinasi dengan KemenKopUKM merupakan langkah yang sangat krusial. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB yang saat ini sebesar 61 persen dari total 64,2 juta UMKM.

“Dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 11 persen kemitraan UMKM, sementara realisasi baru 7 persen atau sekitar 4,5 juta UMKM,” kata Fanshrullah.

Fanshurullah mengatakan, hal menarik di KPPU, masih sedikit UMKM yang melaporkan masalah kemitraan di KPPU, atau baru 55 UMKM. “Kami pun bekerja sama dengan KemenKopUKM untuk bisa melakukan integrasi data, khususnya bagi 4,5 juta UMKM yang sudah bermitra dengan usaha besar dan usaha menengah,” katanya.

Kemudian, bersama KemenKopUKM, KPPU juga berkomitmen untuk menjaga agar pasar digital berpihak kepada UMKM. Mengingat UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional. “Kita harus menyejahterakan UMKM, baik dari sisi regulasinya di pasar digital atau kebijakan lain,” tuturnya.

Selain itu, KPPU berharap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, di mana KPPU memiliki kewenangan bagi perusahaan besar atau menengah yang tidak bermitra dengan usaha kecil dan mikro bisa diberi sanksi melalui berbagai tahap hingga maksimal denda.

“Khusus untuk poin tersebut, kami akan memberikan edukasi. Tetapi yang paling penting kita akan buat sanksi, dan diusahakan untuk denda dinaikan. Karena memang perlu ada otoritas persaingan usaha yang menjaga agar tercipta persaingan usaha yang sehat,” kata Fanshurullah.

KPPU juga berupaya untuk menekan adanya gap (kesenjangan) antara usaha besar dan usaha kecil. Komisi itu berencana untuk menggelar penyuluh kemitraan yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak lainnya untuk menggelar edukasi sekaligus pendampingan UMKM, serta membantu melaporkan pelanggaran kepada KPPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement