Oleh : Ustadz Dr Yendri Junaidi Lc MA, Ketua Komisi Fatwa MUI Tanah Datar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam salah satu kaidah bahasa Arab, kita akan mengenal dengan isim nakirah, yaitu kata tak definitif. Kata tak definitif ini pun mempunyai arti tersendiri dalam Alquran.
Dalam kitab Mughni al-Labib, Ibnu Hisyam berkata:
إِن النكرَة إِذا اعيدت نكرَة كَانَت غير الأولى وَإِذا أُعِيدَت معرفَة أَو أُعِيدَت الْمعرفَة معرفَة أَو نكرَة كَانَ الثَّانِي عين الأول
“Nakirah jika diulang dalam bentuk nakirah berarti ia berbeda dengan yang pertama, tapi jika diulang dalam bentuk ma’rifah, atau ma’rifah diulang dalam bentuk ma’rifah atau nakirah berarti yang disebutkan kedua itu adalah yang pertama juga.”