Rabu 21 Feb 2024 21:12 WIB

Menggerak-gerakkan Jari Ketika Tahiyyat Saat Sholat, Ternyata Begini Status Haditsnya    

Hadits menggerak-gerakkan jari saat tahiyyat sholat bermasalah.

Ilustrasi posisi Tahiyyat sholat, Hadits menggerak-gerakkan jari saat Tahiyyat sholat bermasalah
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi posisi Tahiyyat sholat, Hadits menggerak-gerakkan jari saat Tahiyyat sholat bermasalah

Oleh : Ustadz Dr Yendri Junaidi Lc MA, Ketua Komisi Fatwa MUI Tanah Datar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketika mengajarkan sebuah keilmuan atau mengampu sebuah mata kuliah, ada baiknya seorang guru atau dosen, ketika memberikan contoh, dipilih dari hal-hal yang bersentuhan dengan keseharian.

Di samping akan lebih mudah dipahami, sekaligus juga memberikan bekal bagi santri dan mahasiswa bagaimana menyikapi masalah tersebut ketika ditanya oleh masyarakat. 

Baca Juga

Dalam mata kuliah Ulumul Hadits yang saya ampu, ada pembahasan tentang Hadits Syadz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah berbeda dengan riwayat rawi yang lebih tsiqah darinya. 

ما رواه الثقة مخالفا لمن هو أوثق منه 

Tentu banyak contoh yang bisa dijadikan sebagai sampel. Tapi saya memilih contoh yang sering menjadi pertanyaan masyarakat karena berkaitan dengan ibadah shalat, yaitu hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Saw menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud.

Dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi Saw, Syekh Albani berdalil dengan hadits Wail bin Hujr ra bahwa Rasulullah Saw itu:

كان رفع إصبعه يحركها يدعو به“Mengangkat telunjuknya, menggerakkannya berdoa dengannya…”

Lalu ia berkata:

فيه دليل على أن السنة أن يستمر فى الإشارة وفى تحريكها إلى السلام ...“Ini dalil bahwa sunah tetap memberikan isyarat dan menggerakkan telunjuk sampai salam…”.

Dia juga mengatakan bahwa riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW tidak menggerakkan telunjuk tidak sahih.

Sekarang kita lihat pandangan ulama hadits yang lain, termasuk dari ulama salafi sendiri.

Hadits yang digunakan Syekh Albani sebagai dasar untuk mengatakan bahwa yang sunnah dalam tasyahud adalah menggerakkan (menggerak-gerakkan) telunjuk dari awal tasyahud sampai sebelum salam, ternyata adalah hadits syadz. Kenapa demikian?

Hadits dari sahabat Wail bin Hujr ra ini diriwayatkan oleh rawi yang bernama Zaidah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib. Zaidah sendiri sebenarnya adalah rawi yang tsiqah. Tapi penambahan kata ‘يحركها’ “ia menggerakkannya” hanya ada pada riwayat Zaidah saja. Sementara rawi-rawi lain yang juga murid ‘Ashim bin Kulaib tidak satupun menyebutkan kata tersebut. 

 

Rawi-rawi...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement