Kamis 22 Feb 2024 15:08 WIB

Beda Pendapat dengan Ganjar, Mahfud MD: Hak Angket Urusan Partai

Mahfud berbeda pendapat dengan Ganjar dan sebut hak angket merupakan urusan partai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Mahfud berbeda pendapat dengan Ganjar dan sebut hak angket merupakan urusan partai.
Foto: Republika/Prayogi
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Mahfud berbeda pendapat dengan Ganjar dan sebut hak angket merupakan urusan partai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menilai hak angket dalam menyikapi Pemilu 2024 merupakan kewenangan partai politik. Mahfud merasa hal itu bukan urusannya sebagai kontestan Pilpres 2024.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud kepada wartawan usai menjamu Menkopolhukam Hadi Tjahjanto pada Kamis (22/2/2024) di Jakarta.

Baca Juga

Mahfud ogah pula menanggapi isu hak angket muncul sebagai bentuk gertakan  jelang pelantikan Presiden terpilih. "Apakah partai itu menggertak apa enggak saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," lanjut Mahfud.

Pernyataan Mahfud berbeda dengan pasangannya di Pilpres, Ganjar Pranowo. Ganjar mengusulkan pembentukan Pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PPP di DPR. Adapun Mahfud merasa tak perlu ikut campur urusan hak angket.

"Enggak, nggak ada keharusan (hak angket didukung paslon). Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu Pilpresnya, kalau politiknya itu kan partai," ujar Mahfud.

Mahfud juga merasa pengajuan hak angket tak perlu dukungannya. "Nggak perlu dukungan saya," lanjut Mahfud.

Mahfud lantas menyerahkan urusan hak angket kepada partai. Mahfud merasa tak punya kapasitas untuk membahasnya karena bukan kader partai mana pun.

"Angket, hak interpelasi itu urusan partai, mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," ujar Mahfud.

Hak angket diketahui adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement