REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang perempuan berinisial N (27), asal Kecamatan/Kabupaten Indramayu, diciduk polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu. Perempuan itu diketahui mengedarkan obat keras terlarang (OKT) tanpa memiliki izin edar dari kamar kos di Kecamatan Indramayu.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 2.470 butir obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan siap edar. Baik pelaku maupun barang buktinya itu kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Indramayu.
Usai mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, diketahui ada aktivitas jual beli OKT. ‘’Kami selanjutnya melakukan penggeledahan dalam kamar kos itu dan menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang sebanyak 2.470 tablet,’’ ujar Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Kamis (22/2/2024).
Di hadapan polisi, N mengakui kepemilikan barang tersebut. Pelaku juga menyatakan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. ‘’Kami menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang kami terima, akan kami tindak lanjuti,’’ katanya.