REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti jenis sabu-sabu sekitar 52 kilogram (kg) dan 35 ribu butir ekstasi. Peredaran narkoba tersebut diduga dilakukan komplotan jaringan Jawa dan Sumatra.
Kepala Polda (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan dua orang di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024. Polisi kemudian mendapati barang bukti sekitar 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.
Dari penangkapan dua orang itu lalu dilakukan pengembangan. “Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten,” kata Kapolda di Semarang, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap dua orang lainnya berinisial PR dan GDA. Kedua orang itu ditangkap di sekitar gerbang Tol Cikande, Serang, Banten, pada 21 Februari 2024. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sekitar 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.
Kapolda mengatakan, narkoba tersebut diangkut menggunakan sebuah truk boks. Narkoba disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan. Dari keterangan kedua tersangka, kata dia, sabu-sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolda, kedua tersangka dijanjikan bayaran sekitar Rp 200 juta untuk membawa puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi itu.