Jumat 23 Feb 2024 10:21 WIB

Senior yang Setrika Santri di Lawang Malang Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Tindak kekerasan yang dilakukan santri senior itu terjadi di lingkungan ponpes.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Foto: Antara/Jafkhairi
(ILUSTRASI) Garis polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak kekerasan terhadap juniornya. Santri senior itu disebut melakukan tindak kekerasan menggunakan setrika uap.

“Kami menetapkan tersangka, AF, berusia 19 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Gandha mengatakan, tersangka AF merupakan santri kelas XII. Sementara korbannya yang masih berusia 15 tahun merupakan santri kelas IX. Kasus kekerasan terhadap korban dilaporkan terjadi pada 4 Desember 2023 di ruang cuci pakaian (laundry) lingkungan ponpes.

Menurut Gandha, tindak kekerasan terjadi setelah korban menanyakan soal baju yang dicuci kepada tersangka. Ia mengatakan, tersangka menganiaya korban dengan setrika uap. “Korban dan tersangka saling kenal. Saat itu, mungkin nadanya dianggap terlalu tinggi dan tersangka kemudian tersinggung,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gandha mengatakan, diduga tersangka sering kali merundung korban. Baik secara verbal ataupun terkadang secara fisik. “Puncaknya pada hari itu, 4 Desember 2023,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan. Selain itu, dijerat Pasal 80 Ayat 2 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement