Sabtu 24 Feb 2024 08:15 WIB

Bawaslu Tegaskan Masalah Jika Rekomendasi PSU tak Ditindaklanjuti KPU

Jumlah TPS yang menggelar PSU berbeda dari yang direkomendasikan Bawaslu.

Red: Agus raharjo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama anggota KPU lainnya menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Dalam konferesi pers tersebut KPU bersama Bawaslu merespon dugaan perbedaan data hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano di TPS dengan hasil di aplikasi Sirekap. Menurutnya jika hasil yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis akan dikoreksi dan dikonversi melalui aplikasi Sirekap. Ketua KPU mengklaim bahwa KPU Pusat telah memonitor daerah mana saja yang mengalami kesalahan antara unggahan formulir C Hasil Plano di TPS dengan konversi di aplikasinya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama anggota KPU lainnya menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Dalam konferesi pers tersebut KPU bersama Bawaslu merespon dugaan perbedaan data hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano di TPS dengan hasil di aplikasi Sirekap. Menurutnya jika hasil yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis akan dikoreksi dan dikonversi melalui aplikasi Sirekap. Ketua KPU mengklaim bahwa KPU Pusat telah memonitor daerah mana saja yang mengalami kesalahan antara unggahan formulir C Hasil Plano di TPS dengan konversi di aplikasinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti rekomendasi mereka, maka akan dianggap sebagai sebuah permasalahan.

"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga

Bagja menyampaikan bila KPU RI tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), maka pihaknya akan meninjau ulang sikap KPU RI tersebut.

"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana? Tetapi hampir semuanya dilaksanakan," ujarnya.