REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).
PPK Kecamatan Menteng gelar PSU adanya permasalahan di TPS 43 yaitu pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) ikut mencoblos untuk pemilu DPR, DPRD, dan DPD. Padahal, pemilih DPTb seharusnya hanya memilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden.