Sabtu 24 Feb 2024 16:37 WIB

In Picture: Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng

PPK Kecamatan Menteng gelar PSU adanya permasalahan di TPS 43 .

Rep: Bayu Adji P/ Red: Tahta Aidilla

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). (FOTO : Republika/Bayu Adji P)

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). (FOTO : Republika/Bayu Adji P)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).

PPK Kecamatan Menteng gelar PSU adanya permasalahan di TPS 43 yaitu pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) ikut mencoblos untuk pemilu DPR, DPRD, dan DPD. Padahal, pemilih DPTb seharusnya hanya memilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden. 

 

sumber : Republika/Bayu Adji P
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement