Sabtu 24 Feb 2024 20:35 WIB

Prancis Usir Imam Asal Tunisia karena Dianggap Tebar Kebencian Terhadap Yahudi

Mahjoubi, yang menjadi imam di kota kecil Bagnols-sur-Ceze, dideportasi ke Tunisia.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Israr Itah
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Otoritas Prancis telah mengusir seorang imam asal Tunisia bernama Mahjoub Mahjoubi. Dia dituduh menyebarkan kebencian terhadap perempuan dan umat Yahudi.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin, lewat akun X resminya pada Jumat (23/2/2024) mengungkapkan, Mahjoubi, yang menjadi imam di kota kecil Bagnols-sur-Ceze, dideportasi ke Tunisia kurang dari 12 jam setelah penangkapannya. Darmanin menyebut, pemulangan Mahjoubi kembali ke negaranya merupakan demonstrasi dari undang-undang (UU) imigrasi yang baru disahkan. Dia mengatakan, UU itu membuat Prancis menjadi lebih kuat.

Baca Juga

“Ketegasan adalah aturannya,” kata Darmanin, yang menggambarkan Mahjoubi sebagai “imam radikal yang membuat komentar tidak dapat diterima”.

UU yang memperketat kondisi migrasi dipandang sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap kebangkitan kelompok sayap kanan dalam jajak pendapat di Prancis. Hal itu ditentang keras oleh partai-partai sayap kiri.

Dilaporkan laman Al Arabiya, perintah resmi pengusiran Mahjoubi mengatakan bahwa dalam khotbahnya pada Februari, dia telah memberikan gambaran Islam yang “mundur, tidak toleran, dan penuh kekerasan”. Prancis memandang tindakan Mahjoubi akan mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai negara-negara tersebut, diskriminasi terhadap perempuan, ketegangan dengan komunitas Yahudi, dan “radikalisasi jihadis”.

Menurut surat perintah pengusiran, Prancis menyebut Mahjoubi telah menggambarkan orang-orang Yahudi sebagai musuh. Prancis pun menuduh Mahjoubi menyebarkan seruan penghancuran masyarakat Barat.

Pengacara Mahjoubi, Samir Hamroun, mengatakan, dia akan mengajukan banding atas pengusiran kliennya. Tahun lalu, Prancis mengusir seorang imam Maroko dan seorang warga Aljazair yang pernah menjadi pejabat di sebuah masjid yang ditutup pada 2018.

Pada 2020, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan, dia ingin mengakhiri masa tinggal sekitar 300 imam yang dikirim oleh negara lain ke Prancis. Tidak ada yang diterima dari luar negeri sejak Januari tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement