Ahad 25 Feb 2024 13:50 WIB

Polisi Wanti-Wanti Makin Maraknya Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang

Masyarakat berpendidikan bisa jadi korban dukun pengganda uang

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat merilis penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).
Foto: Dok Republika
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat merilis penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penipuan dengan berkedok dukun pengganda uang sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Warga yang menjadi korban penipuan ini bahkan mengalami kerugian cukup besar yakni hingga ratusan juta rupiah.

Polres Bantul pun meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan iming-iming bisa menggandakan uang secara instan. Sejak Januari hingga Februari 2024 ini, setidaknya sudah ada tiga korban yang melapor terkait kasus penipuan penggandaan uang di Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pun menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang-orang yang menjanjikan keuntungan materi melalui praktik perdukunan dan mistis ini.  

"Jangan mudah percaya dan jangan terbuai dengan janji yang berhubungan dengan mistis," kata Jeffry, Sabtu (24/2/2024).

Jeffry menegaskan bahwa  hingga saat ini belum pernah ada bukti bahwa seseorang bisa menggandakan uang secara instan melalui praktik perdukunan. Tindakan penipuan ini, katanya, dapat diantisipasi dengan tidak mudah tergiur dan percaya terhadap janji manis yang diberikan pelaku.

“Siapa pun bisa menjadi korban modus kejahatan penipuan, baik masyarakat biasa maupun mereka yang berpendidikan tinggi,” ucap Jeffry.

Seperti diketahui, Polres Bantul kembali mendapatkan laporan terkait penipuan berkedok dukun pengganda uang kembali. Korban yang merupakan warga Imogiri, Bantul berinisial A (33 tahun) pun menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.  

Awalnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Uang tersebut diserahkan di rumah korban, dimana pelaku mengimingi-imingi dapat menggandakan uang yang sudah diserahkan.  

Bahkan, pelaku membuat surat perjanjian untuk lebih meyakinkan korbannya. Namun, hingga waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan pelaku tidak bertambah.

Korban pun sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak bisa tersambung. Hal ini membuat korban akhirnya melapor ke polisi dan hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement