Ahad 25 Feb 2024 18:03 WIB

Raperda Soal Pengaturan Pusat Perbelanjaan Rampung, DPRD Kota Bandung Segera Sahkan

Raperda ini mengatur jarak dan waktu operasional pusat perbelanjaan

Red: Arie Lukihardianti
Suasana pusat perbelanjaan kawasan alun-alun Kota Bandung padat pengunjung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana pusat perbelanjaan kawasan alun-alun Kota Bandung padat pengunjung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, sudah rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung. Saat ini, Raperda tersebut tinggal disahkan dalam sidang Paripurna.

Menurut Anggota Pansus 5, Christian Julianto Budiman, ada beberapa poin penting dalam Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Di antaranya, terkait aturan jarak dan waktu operasional. Untuk jarak, acuan perhitungannya disepakati menggunakan penghitungan jalan dan bukan tarik lurus.

Baca Juga

"Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional," ujar Christian, belum lama ini.

Sedangkan untuk waktu operasional, kata dia, disepakati pusat perbelanjaan jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB serta Hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.

Namun, kata dia, ada pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 Km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU. Toko swalayan di lokasi itu, dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari Wali Kota.

Terkait pasal mengenai tenaga kerja, menurut Christian, dalam Raperda pun terdapat pasal yang memuat hal tersebut. Pasat tersebut mengatur tenaga kerja harus mengutamakan warga setempat.  Agar, penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di wilayahnya.

Selain itu, kata dia, dalam Raperda ini juga dimuat bab khusus terkait kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Sedangkan untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, kata dia, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil. Selain itu, pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement