Senin 26 Feb 2024 11:09 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

KPK belum bersedia mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR. KPK memperkirakan kerugian miliaran rupiah di balik proyek tersebut.

"(Kerugian negara sampai) miliaran rupiah ya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Ali menyebut kasus ini tak menyangkut penerimaan suap atau gratifikasi. Tapi KPK mengakui adanya kerugian negara dalam perkara ini. "Iya dugaan terkait pasal kerugian negara," ujar Ali.

Walau demikian, Ali enggan menjabarkan secara rinci total kerugian negara. Ali beralasan proses penghitungan masih dilakukan oleh tim di internal KPK. KPK juga enggan mengungkapkan tersangka hingga dilakukan penahanan.

Sebelumnya, KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.

"Pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," kata Ali Fikri pada 23 Februari 2024.

Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.

Tercatat, KPK menyelidiki dugaan rasuah di DPR sejak tahun lalu. KPK pernah memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa guna dimintai keterangan oleh tim KPK pada 31 Mei 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement