REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto akan mendapatkan kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal penuh alias bintang empat. Kenaikan pangkat yang merupakan tanda kehormatan itu akan diterima Prabowo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
"Benar, besok Pak Prabowo bakal hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima keputusan presiden (keppres) dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI," kata Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca: Mengenal Raja Baru Malaysia, Junior Prabowo di Fort Bragg, AS
Dahnil menjelaskan, kenaikan pangkat Prabowo itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kenaikan pangkat kehormatan seperti itu sebelumnya diperoleh Presiden RI ke-6 Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Marves Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, dan mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) Hendropriyono, dan beberapa pati TNI AD lainnya.
Dahnil menyebut, pemberian pangkat jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan atas dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan. "Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh," kata politikus Partai Gerindra itu.
Prabowo diketahui merupakan capres pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei dan real count sementara KPU. Kemenangan Prabowo diyakini secara luas tak lepas dari dukungan Presiden Jokowi.
Baca: Dua Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jabat Pangdam
Sebelum terjun ke dunia politik, Prabowo aktif di TNI. Dia pernah menjadi komandan jenderal Kopassus TNI AD, Pangkostrad TNI AD, dan terakhir menjabat sebagai komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI. Sebelum berhenti, Prabowo menyandang pangkat letjen.
Karier militer Prabowo berakhir bukan karena dia memasuki usia pensiun, melainkan karena mantan menantu Presiden Soeharto itu dipecat atau diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 1998. Sebab, DKP menyimpulkan bahwa Prabowo bersalah atas sejumlah tuduhan.
Baca: SBY dan Prabowo, Hingga AHY Adalah Eks Penghuni Paviliun 5 Akmil