Kapolrestabes Bandung Bandung Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan tersangka saat konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan properti tanah kavling oleh seorang pria Rafferty Renfreed Robinson di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (27/2/2024). Akibat dari perbuatannya, sejumlah konsumen mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar. Pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung Bandung Kombes Pol Budi Sartono memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan properti tanah kavling oleh seorang pria Rafferty Renfreed Robinson di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (27/2/2024). Akibat dari perbuatannya, sejumlah konsumen mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar. Pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria Rafferty Renfreed Robinson pelaku kasus penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung. Pelaku dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (27/2/2024). Akibat dari perbuatannya, sejumlah konsumen mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar. Pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria Rafferty Renfreed Robinson pelaku kasus penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung. Pelaku dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (27/2/2024). Akibat dari perbuatannya, sejumlah konsumen mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar. Pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG. -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria Rafferty Renfreed Robinson pelaku kasus penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung. Pelaku dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (27/2/2024).
Akibat dari perbuatannya, sejumlah konsumen mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar. Pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
sumber : Republika/Edi Yusuf
Advertisement