Selasa 27 Feb 2024 17:25 WIB

Gibran akan Follow Up SE Imbauan tak Konsumsi Daging Anjing dengan Kajian Akademis

Soal kajian, Gibran menyebut berasal dari komunitas Dog Meet Free Indonesia

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan setelah turunnya Surat Edaran (SE) imbauan tak konsumsi daging anjing dengan kajian akademis.
Foto: Republika/Alfian choir
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan setelah turunnya Surat Edaran (SE) imbauan tak konsumsi daging anjing dengan kajian akademis.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan setelah turunnya Surat Edaran (SE) imbauan tak konsumsi daging anjing dengan kajian akademis.

"Kemarin baru kita tanda tangani SE himbauan daging anjing itu, ini sedang kita follow up dengan kajian akademis," kata Gibran, Selasa (27/2/2024). 

Ditanya apakah kajian akademis itu mengarah kepada Perda, Gibran tak menjawab gamblang. Ia mengatakan itu adalah salah satu saran dari Komunitas Dog Meet Free Indonesia (DMFI). "Ya itu usulan dari teman-teman," katanya. 

Ditanya soal penolakan jika nantinya kebijakan tersebut diterapkan, Gibran mengatakan sejauh ini pedagang daging anjing masih kooperatif. Ia juga mengatakan komunitas DMFI berusaha mencari dana untuk memodali pedagang jika nanti beralih bisnis. 

"Saya rasa kalau para pedagang sangat kooperatif, apalagi misalnya dari komunitas dari DMFI sendiri mereka inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal para pedagang," katanya. 

Ditanya apakah kendalanya lantaran tak ada UU yang dengan tegas melarang sehingga tak bisa dijadikan Perda, Gibran mengatakan yang terpenting adalah pedagang masih bisa melanjutkan usahanya meskipun sudah beralih. "Ya makanya kami bikin kajian akademisnya dulu njeh, yang penting kalau kami bukan masalah jadi perda atau apa yang penting para pedagangnya bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," katanya. 

Di sisi lain, Imbauan agar tidak mengonsumsi daging anjing itu tertuang dalam SE Wali Kota Solo Nomor TN.38/597/2024 Tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Solo. 

SE tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan. Hal ini sesuai dengan Undang - Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Surat Edaran Menteri Pertanian No.9874/SE/pk.420/F/09/2018 Tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement