Selasa 27 Feb 2024 20:08 WIB

Matangkan Raperda Keolahragaan, Kota Bandung Ingin Prestasi Olahraga Makin Bersaing

Perda diharapkan bisa meningkatan angka partisipasi masyarakat dalam berolahraga.

Atlit berprestasi Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Atlit berprestasi Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 saat ini terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Raperda ini disusun untuk mendorong percepatan daya saing prestasi olahraga serta peningkatan angka partisipasi masyarakat dalam berolahraga.

Menurut Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Pansus 8 terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sudah mulai melakukan pembahasan dengan menggelar ekspos serta focus group discussion (FGD) dengan para insan olahraga, KONI dan beberapa organisasi olahraga. Selain itu, pihaknya juga sudah menyerap banyak informasi dari masyarakat.

Baca Juga

"Mudah-mudahan pembahasan Perda ini makin lengkap. Karena memang tujuan dibahasnya Perda ini adalah untuk percepatan daya saing prestasi keolahragaan di Kota Bandung. Serta upaya untuk mendukung peningkatan angka partisipasi masyarakat dalam berolahraga," ujarnya.

Selain itu, kata Asep, Raperda ini dibahas untuk meningkatkan indeks kebugaran jasmani. Serta, meningkatkan indeks pembangunan pemuda, indeks prestasi olahraga dan juga indeks kesejahteraan masyarakat.

"Kedepan kita ingin para insan olahraga yang sudah punya peran cukup besar mengharumkan nama Kota Bandung itu mendapatkan perhatian lebih," katanya

Melalui Perda ini juga, kata dia, pihaknya mendorong untuk pembuatan fasilitas-fasilitas publik terkait olahraga yang memadai di Kota Bandung. Serta, ada beberapa pembahasan lainnya yang dilakukan di dalam Perda ini di antaranya soal pembinaan dan pengembangan olahraga.

Pembahasan lainnya, tentang pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pengaturan terkait dengan pelaku olahraga dan termasuk sarana serta prasarana olahraga yang tersebar di wilayah Kota Bandung.

"Termasuk kita juga ingin bahas terkait dengan pendanaan keolahragaan. Bahkan, hari ini dengan perkembangan teknologi, kita juga ingin melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi olahraga," katanya.

Tak kalah penting, kata dia, melalui Perda ini pihaknya juga ingin mendorong peran serta masyarakat supaya memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam kegiatan keolahragaan.

"Juga dibahas bagaimana olahraga hubungannya dengan industri olahraga. Termasuk standarisasi, akreditasi dan sertifikasi bagi para pelaku olahraga. Serta juga pengaturan atau pembatasan pengaturan supaya tidak terjadi hal-hal misalnya doping dan sebagainya. Itu yang dibahas dalam Perda Keolahragaan," paparnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement