REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pejabat Israel mengatakan Israel mengirimkan laporan ke Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai langkah-langkah yang dilakukan untuk memenuhi putusan sementara. ICJ memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Gaza.
Pada Selasa (27/2/2024), pejabat tersebut tidak mengungkapkan isi laporan tersebut. Laporan itu diserahkan beberapa jam sebelum tenggat waktunya.
Bulan lalu, ICJ yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk menahan diri dari semua tindakan yang dapat melanggar Konvensi Genosida. ICJ juga meminta Israel memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Putusan ini dikeluarkan dalam sidang kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Israel dan sekutu-sekutunya di Barat menggambarkan tuduhan itu tanpa dasar.
Dalam putusannya ICJ mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum setiap penghasutan untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan menjaga bukti-bukti yang berkaitan mengenai setiap tuduhan genosida di sana.
Pengadilan juga mengatakan Israel harus mengambil langkah untuk meningkatkan situasi kemanusiaan bagi rakyat sipil Palestina di Gaza. Butuh waktu bertahun-tahun sampai putusan hasil kasus ini diputuskan.
Serangan Israel di Gaza sebagai pembalasan atas serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober lalu. Israel mengklaim Hamas membunuh 1.200 orang dan menculik 250 lainnya dalam serangan tersebut.
Sudah memasuki bulan keempat, Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan serangan Israel sudah menewaskan hampir 30 ribu rakyat Palestina di Gaza. Memaksa sebagian besar dari 2,3 juta populasinya mengungsi, memicu kelaparan dan wabah penyakit dan menghancurkan sebagian besar wilayah itu.