Selasa 27 Feb 2024 20:39 WIB

KPU akan Mulai Rekapitulasi Suara Nasional Besok

Proses rekapitulasi akan dimulai dari pemilihan suara luar negeri.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan permasalahan Sirekap saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan permasalahan Sirekap saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai menggelar rapat pleno penghitungan perolehan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 secara nasional pada Rabu (28/2/2024). Proses rekapitulasi nasional itu akan dimulai dari raihan suara dalam pemilu di luar negeri. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, saat ini sudah ada 36 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dari total 128 PPLN yang berada di Kantor KPU RI. Sebanyak 36 PPLN itu disebut sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Baca Juga

"Kita mulai hari Rabu besok tanggal 28 Februari, mulai jam 9 pagi," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan, proses rekapitulasi dimulai dari hasil penghitungan suara pemilu di luar negeri yang sudah selesai. Proses rapat pleno terbuka itu akan dihadiri oleh masing-masing saksi peserta pemilu, termasuk perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). 

"Nanti teman jurnalis juga bisa meliput. Karena pleno terbuka, sehingga siapapun bisa mengakses," ujar Hasyim. 

Berdasarkan pantauan Republika, KPU telah menyiapkan tenda berukuran besar di halaman Kantor KPU RI sejak beberapa hari ke belakang. Tenda itulah yang akan digunakan untuk rapat pleno terbuka. 

Berdasarkan jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang, rapat pleno nasional dilakukan pada 22 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Secara simultan, rapat pleno di tingkat kecamatan, PPLN, kabupaten/kota, dan provinsi juga dijadwalkan sejak sehari setelah pemungutan suara.

Adapun jadwal rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024, pleno PPLN pada 15 Februari hingga 22 Februari 2024, pleno kabupaten/kota pada 17 Februari hingga 5 Maret 2024, dan pleno provinsi pada 19 Februari hingga 10 Maret 2024.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement