Jumat 20 Dec 2024 20:31 WIB

KPU Jelaskan Partisipasi Pilkada Serentak di Bawah Pemilu 2024

Dalam perhelatan pilkada dihadapkan dengan pileg, pilpres, tidak pernah lebih tinggi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berada di angka 71 persen secara nasional. Angka itu lebih rendah dibandingkan partisipasi pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang mencapai sekitar 81 persen.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, partisipasi pemilih di pilkada tidak akan pernah melebihi pemilu apabila dilakukan di tahun yang sama. Pasalnya, antusias warga untuk berpartisipasi dalam pilkada berbeda dengan pemilu.

Baca Juga

"Dalam setiap perhelatan pilkada dihadapkan dengan pileg, pilpres, tidak pernah itu pilkada lebih tinggi dari pileg atau pilpres. Jarang," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Dia menjelaskan, angka 71 persen itu merupakan rata-rata partisipasi pemilih secara nasional. Apabila dibedah, ada beberapa daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya di bawah 60 persen.

"Jadi sekarang 71 persen, kalau pileg atau pilpres kemarin sampai 80-an, ini (pilkada) 71 persen nasionalnya. Bahwa Jakarta 57 (persen), ada daerah yang 54 (persen), tapi banyak juga daerah yang di atas 70 (persen) dan ini masih kabar baik," ujar Afifuddin.

Dia memaklumi apabila ada sebagian orang yang ingin pelaksanaan pilkada digelar di tahun yang berbeda dari pemilu. Namun, hal itu tentu akan berdampak terhadap keserentakan yang sudah dipituskan Mahkamah Konstitusi.

"Mumpung mau ada (revisi) aturan UU Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya," kata Afifuddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement