Selasa 27 Feb 2024 21:43 WIB

Dorong Produksi Sawit, Pemerintah Gelontorkan Sejumlah Kebijakan

Salah satunya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022).
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat, pemerintah terus berkomiten mendukung sektor perkebunan kelapa sawit. Salah satunya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Pada 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 hektare. Angka itu meningkat 72,35 persen dibandingkan capaian 2022 yang sebesar 30.759 hektare dengan penyaluran dana PSR pada 2023 mencapai Rp 1,5 triliun yang diberikan kepada 21.020 pekebun.

Baca Juga

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut. Salah satunya terkait realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target yakni 180 ribu hektare. 

Airlangga menekankan, salah satu penghambat utamanya yakni regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat. "Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi, maka tadi diminta agar Kementan mengkaji Peraturan Menteri pertanian ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal. Satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024).

 

Dalam Program PSR, pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta per hektare dengan maksimal luasan kebun empat hektare. Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp 500 juta dengan bunga enam persen per tahun.

Airlangga menuturkan, saat ini sedang diajukan usulan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp 60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp 10,8 triliun. “Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp 30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp 60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp 60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat," ujar dia.

Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia kelapa sawit yang unggul dan menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan. Lalu mengenai keterlanjuran lahan, dilihat dari daftar yang sudah masuk, dinilai keluarannya masih sangat sedikit. 

 

"Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat. Termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement