Rabu 28 Feb 2024 19:36 WIB

Puskapdik Minta Pemangku Kepentingan Serius Sikapi Kekerasan di Pesantren

Kasus kekerasan dan perundungan kembali mencuat di pesantren

Rep: Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pesantren. Kasus kekerasan dan perundungan kembali mencuat di pesantren
Foto: Antara/Arief Priyono
Ilustrasi pesantren. Kasus kekerasan dan perundungan kembali mencuat di pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) meminta agar kekerasan dan perundungan di lingkungan pondok pesantren yang belakangan muncul harus disikapi serius oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). 

Termasuk harus segara dilakukan langkah-langkah pencegahannya melalui instrumen edukasi di lingkungan pondok pesantren. 

Baca Juga

"Kekerasan dan perundungan di lingkungan pesantren harus mendapat perhatian serius oleh pemangku kepentingan, termasuk peran pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) harus pro aktif melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (28/2/2024).

Menurut dia, tiga langkah pararel harus segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di pesantren. Pertama penegakan hukum kepada pelaku secara adil dan transparan. 

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Ketiga, pemerintah juga harus pro aktif mendata pesantren di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Saat ini, kata Satibi, Kementerian Agama sebaiknya melengkapi regulasi untuk memastikan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. “Regulasi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan pada Kementerian Agama, di antaranya pondok pesantren relevan untuk diterbitkan,” saran Satibi.  

Kendati demikian, Satibi menyebutkan langkah preventif tetap menjadi langkah utama agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di waktu mendatang.

Menurut dia,  pencegahan kekerasan dimulai dari pendataan penyelenggara pesantren. Dari pendataan pesantren, kata Satibi, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah kolaboratif dengan penyelenggara pendidikan pesantren termasuk di antaranya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. 

“Data pesantren memandu pemerintah untuk bekerjasama dengan pesantren sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kekerasan ini,” ucap Satibi.

Dalam UU... 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement