Kamis 29 Feb 2024 16:05 WIB

507 Warga Kena DBD, Pemkab Jepara Berlakukan Tanggap Darurat

Status tanggap darurat DBD di Kab Jepara diberlakukan sejak 23 Februari 2024.

Nyamuk Aedes aegypti sebagai penyebab penyakit DBD. Kabupaten Jepara tengah berada dalam tanggap darurat DBD.
Foto: www.freepik.com
Nyamuk Aedes aegypti sebagai penyebab penyakit DBD. Kabupaten Jepara tengah berada dalam tanggap darurat DBD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, memberlakukan status tanggap darurat kasus demam berdarah dengue (DBD). Kebijakan itu ditempuh menyusul banyak temuan kasus dan korban meninggal dunia.

"Pemkab Jepara sudah menetapkan status tanggap darurat DBD sejak 23 Februari 2024," kata Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dihubungi dari Kudus, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Penetapan status tanggap darurat tersebut, lanjut Edy, terjadi menyusul merebaknya kasus DBD hingga banyaknya pasien yang harus ditangani oleh pihak rumah sakit maupun Puskesmas. Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara sendiri mencatat temuan kasus per 22 Februari 2024 berjumlah 507 kasus.

"Ada 436 suspek, 62 kasus positif DBD, dan sembilan meninggal dunia," ungkap Edy.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement