Jumat 01 Mar 2024 17:33 WIB

Bantah Hasil Pemilu Sudah Diatur, KPU: Semua Menyaksikan

KPU menyebut rekapitulasi berjenjang disaksikan saksi dan pemantau terdaftar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPU Idham Holik saat diwawancara usai rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024) dini hari.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Idham Holik saat diwawancara usai rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, meminta tak ada yang menuding hasil Pemilu 2024 sudah diatur atau diskenariokan sebelum hasilnya ditetapkan. Menurut Idham, KPU di seluruh tingkat masih melakukan rekapitulasi hasil Pemilu secara berjenjang. 

“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa hasil pemilu sudah di-setting, itu sangat tidak benar,” kata Idham, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga

Idham menyebut semua pihak harus kembali kepada Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, UU Pemilu telah mengatur bahwa hasil perolehan suara peserta pemilu ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang dan dilakukan secara terbuka. 

Rekapitulasi berjenjang menurut Idham bukan hanya disaksikan oleh para saksi dan pemantau terdaftar, tapi juga disaksikan atau dilihat oleh masyarakat. Baik secara langsung atau melalui siaran live streaming“Semua kan menyaksikan,” ucap Idham Holik.

KPU saat ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024. Rapat pleno ini sudah dimulai sejak Rabu (28/2/2024) lalu sampai sampai maksimal 20 Maret 2024 atau tenggat waktu bagi KPU untuk mengumumkan hasil penghitungan suara secara nasional.

Sebelumnya banyak tudingan dari parpol dan non parpol yang menyebut hasil Pemilu 2024 sudah di-setting sejak awal. Rata-rata yang menuding adalah dari partai pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud. 

Tudingan juga sempat dilontarkan pakar telematika Roy Suryo. Roy mengatakan hasil Sirekap di laman KPU sudah diatur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement