Sabtu 02 Mar 2024 08:15 WIB

Ketua DPR Aceh Didesak Segera Tandatangani RAPBA 2024

Belum ditandatanganinya APBA 2024 dinilai berdampak pada gaji honorer dan pembangunan

Seorang tenaga honorer bekerja di bagian hubungan masyarakat kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/11/2021). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Seorang tenaga honorer bekerja di bagian hubungan masyarakat kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/11/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPR Aceh didesak segera mendandatangani dokumen Rancangan Anggaran dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024. Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh Mahmud Padang menyebut, tak ditandatanganinya RAPBA 2024 berdampak pada terhambatnya pelaksanaan pembangunan di Aceh.

Mahmud mengatakan, hingga Februari 2024, persoalan qanun APBA 2024 belum ditandatangani Ketua DPRA yang mengakibatkan program pemerintah dan pembangunan di Aceh tidak bisa dijalankan. Sebab, anggaran untuk program pemerintah belum juga disahkan.

Baca Juga

"Korban dari sikap ketua DPRA tersebut adalah rakyat Aceh, bahkan dampak dari belum disahkan APBA itu yakni sudah beberapa bulan gaji tenaga honorer dan kontrak dalam lingkup Pemerintahan Aceh belum bisa dibayarkan," tutur Mahmud dalam keterangan, Jumat (1/3/2024).

Mahmud menambahkan, kondisi tenaga honorer dan kontrak semakin memilukan menjelang bulan suci Ramadhan. Ia menyebut, sudah tiga bulan gaji mereka tak bisa dibayarkan karena pengesahan APBA sangat terhambat. 

"Jangan sampai nasib pembangunan Aceh terhambat, rakyat Aceh dikorbankan dan tenaga kontrak menelan pil pahit ketika haknya belum bisa diberikan Hingga menjelang ramadhan," tegas Mahmud.

Mahmud mendesak Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memberikan teguran keras pada Ketua DPR Aceh jika tetap ngotot tidak mau mengesahkan dan menandatangani RAPBA 2024. Bahkan mahasiswa mendesak Mualem mencopot atau melakukan pergantian antarwaktu (PAW) ketua DPR Aceh jika tetap tak menandatangani dokumen itu karena dinilai sudah mendzalimi rakyat Aceh.

"Kami meminta Pak Mualem untuk memberikan teguran keras kepada ketua DPRA bahkan jika ketua DPRA tetap ngotot tidak menandatangani dokumen APBA 2024 dalam waktu 3x24 jam kenapa tidak Pak Mualem sebagai pimpinan partai yang menunjuk ketua DPRA mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) ketua DPRA demi menyelamatkan nasib rakyat Aceh," ujar Mahmud.

Ia menyebut, jika Mualem mengabaikan kondisi tenaga kontrak yang tak dibayar serta pembangunan Aceh terhambat, sama saja membiarkan rakyat menjadi korban. "Kami mendukung Pk Mualem untuk menegur dan menindak tegas ketua DPRA jika tetap ngotot tidak mengesahkan RAPBS 2024," tegas Mahmud.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Zulfadli beralasan belum ditandatanganinya RAPBA 2024 karena proses rasinonalisasi hasil evaluasi Menteri Dalam negeri dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh. Menurut Zulfadli, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah menerima hasil evaluasi APBA 2024 dari Kementerian Dalam Negeri pada 15 januari 2024. 

Zulfadli mengatakan, jika merujuk mekanisme, proses penyempurnaan pascaevaluasi dilakukan kepala daerah bersama DPRA. hasil evaluasi ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPR Aceh. "Namun dinamika yang berkembang, proses rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Mendagri telah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh tanpa ada koordinasi dengan pihak DPRA sehingga berdampak terjadinya pemotongan anggaran belanja pada beberapa SKPA," kata Zulfadli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement