Senin 04 Mar 2024 12:46 WIB

Gus Samsudin Tersangka, Ini Respons MUI

MUI tak bisa membenarkan perbuatan Gus Samsudin.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Prof Akh Muzakki mengapresiasi Polda Jatim yang menangkap dan menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Meskipun Samsudin menyebut konten tersebut sebagai bahan edukasi, menurut Muzakki tetap tidak bisa dibenarkan.

"Yang disebut edukasi itu orientasinya positif. Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut. Kami mendukung penuh langkah Polri supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar ratingnya tinggi," kata Muzakki dalam siaran tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Muzakki pun tidak membenarkan jika tersangka mengaku memiliki pondok pesantren. Pesantren yang disebut-sebut milik Samsudin, kata Muzakki, pada awalnya adalah padepokan penyembuhan. Baru kemudian yang bersangkutan merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan itu menjadi pondok pesantren.

"Bangunan yang ada di rumah Samsudin bukan pondok pesantren melainkan yayasan. Sesuai dengan aturan, jika pondok pesantren harus mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama, sedangkan yayasan bisa dari Kemenkumham," ujarnya. 

Terkait konten boleh tukar pasangan yang digagas Samsudin, Muzakki menegaskan hal itu sebagai sebuah penyimpangan. Meski demikian, Muzakki mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isi konten yang menyesatkan tersebut.

"Nah, soal tukar pasangan suami-istri, ini betul-betul penyimpangan dari ajaran Islam dan yang diyakini umat Islam. Masuk kategori ajaran sesat," ujar pria yang juga menjabat rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tersebut. 

Muzakki mengingatkan, sanad keilmuan sangat penting untuk membantu memastikan keterjaminan mutu gagasan yang diproduksi. Apalagi terkait dengan keilmuan agama.

Karena itu, kata dia, di banyak kitab kuning sering terdapat bagian awal pembahasan yang menyertakan rekam jejak akademik penulis. Itu di antaranya untuk mempertegas sanad keilmuan dimaksud.

"Maka, jangan terkecoh dengan produksi konten. Apalagi yang sembarangan. Lebih-lebih sanad keilmuannya tak jelas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.

"Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.

Sementara ini, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement