Senin 04 Mar 2024 16:49 WIB

Jasa Raharja: Kecelakaan 2023 Didominasi Kendaraan Sepeda Motor

Korban kecelakaan rata-rata usia produktif dengan persentase 39,48 persen

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, total korban kecelakaan di seluruh wilayah Indonesia yang mendapatkan santunan Jasa Raharja sebanyak 152.243 jiwa pada 2023 atau naik sebesar 5,8 persen dari tahun sebelumnya. Menurut Rivan, kendaraan yang terlibat kecelakaan didominasi oleh sepeda motor dengan persentase sebesar 77,05 persen.
Foto: Ronggo Astungkoro/Republika
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, total korban kecelakaan di seluruh wilayah Indonesia yang mendapatkan santunan Jasa Raharja sebanyak 152.243 jiwa pada 2023 atau naik sebesar 5,8 persen dari tahun sebelumnya. Menurut Rivan, kendaraan yang terlibat kecelakaan didominasi oleh sepeda motor dengan persentase sebesar 77,05 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, total korban kecelakaan di seluruh wilayah Indonesia yang mendapatkan santunan Jasa Raharja sebanyak 152.243 jiwa pada 2023 atau naik sebesar 5,8 persen dari tahun sebelumnya. Menurut Rivan, kendaraan yang terlibat kecelakaan didominasi oleh sepeda motor dengan persentase sebesar 77,05 persen.

“Yang lebih memprihatinkan, korban kecelakaan di Indonesia rata-rata usia produktif, dengan persentase 39,48 persen rentang usia 6-25 tahun dan 40,18 persen rentang usia 26-55 tahun. Namun demikian, angka fatalitas korban turun 6,8 persen,” jelas Rivan dalam siaran pers, Senin (4/3/2024).

Rivan menyebut, dari data tersebut berarti sebagian besar korban kecelakaan merupakan masyarakat dengan usia produktif. Dari sana juga tidak menutup kemungkinan mereka adalah seorang kepala keluarga. Menurut dia, hal itu akan berpengaruh secara langsung bagi kondisi perekonomian masyarakat.

Semua itu dia sampaikan ketika Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar pencanangan Aksi Keselamatan Jalan sekaligus Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan 2024, di Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/3/2024) lalu. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Idul Fitri 1445 H.

Selain itu, kegiatan itu juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas. Kegiatan itu pun sebagai salah satu rangkaian dari usulan untuk ditetapkannya tanggal 2 Maret sebagai Hari Keselamatan Nasional, bertepatan dengan peringatan Resolusi PBB Nomor 64/255 yang ditandatangani pada 2 Maret 2010 lalu.

Gelar Pasukan Keselamatan Candi TA 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan, merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan komitmen penanggulangan laka lantas di Indonesia. “Kami dari Jasa Raharja dan juga Polri yang terlibat penuh dalam 5 pilar keselamatan, tentunya akan terus melakukan upaya dan kolaborasi dalam menekan angka kecelakaan di Indonesia,” ucap Rivan.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan,  kecelakaan lalu lintas secara nasional masih relatif tinggi. Pada 2023, ada lebih dari 152 ribu kejadian laka dengan korban meninggal dunia lebih dari 27 ribu orang. “Artinya, setiap hari ada 76 korban meninggal dunia dan setiap jam ada 3 orang. Ini sangat memprihatinkan,” jelas Aan.

Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan dilakukan pada 2 Maret sesuai dengan penandatanganan Resolusi PBB tentang Aksi Keselamatan Jalan. Aksi itu, kata Aan, bukan hanya sekadar seremoni, tetapi akan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia dengan melibatkan seluruh pilar negara, termasuk semua lapisan masyarakat.

“Salah satu tindaklanjut dari pencanangan ini akan dilakukan Operasi Keselamatan Jalan yang berlangsung selama 2 pekan, yakni mulai 4-17 Maret 2024,” jelas dia.

Ada 11 sasaran pelanggaran utama dalam operasi tersebut, antara lain berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan.

Kemudian kendaraan over dimension dan over loading, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau strobo dan isyarat bunyi atau sirene, serta kendaraan menggunakan pelat nomor khusus/rahasia. “Tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya tetap akan kita tindak,” ujar Aan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement