REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) soal kewajiban memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang. Jika tidak, maka terancam terkena sanksi tidak bisa mengedarkan produknya lagi di tengah masyarakat.
Menanggapi itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) meminta tenggat waktu tersebut diundur. Itu karena, masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
"Undur dulu, jangan diberlakukan sekarang. Kita akan bela UMKM," tegas Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop Hanung Harimba Rachman saat ditanya Republika di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Kemenkop sendiri, kata dia, memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Hanya saja, lanjutnya, kapasitas di BPJPH pun terbatas.
"Iya gratis kalau Kemenkop, tapi untuk penyediaan sertifikasinya itu kapasitasnya terbatas. Setahun hanya 200 ribu produk, sedangkan UMKM kita jumlahnya puluhan juta," jelasnya.
Maka, kata Hanung, jika karena belum memiliki sertifikat halal UMKM langsung dilarang memasarkan produk, akan mematikan UMKM. Jika demikian, tegasnya, Kemenkop akan melindungi para pelaku halal.
"Ini masalah hidup dan mati UMKM. Kita ingin lindungi UMKM, jadi jangan Oktober, kita tetap minta diundur," ujar Hanung.