REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatur jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024.
Eri meminta penyelenggaraan kegiatan usaha seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau lainnya untuk menutup dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat," kata Eri, Kamis (7/3/2024).
Selain itu, Eri juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama Ramadan. Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.