Jumat 08 Mar 2024 17:39 WIB

KPU: PSU Kuala Lumpur Sudah Diizinkan Pemerintah Malaysia

KPU sebut pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur telah diizinkan pemerintah Malaysia.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Situasi kepadatan massa pemilih pada pemungutan suara Pemilu 2024 di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur. KPU sebut pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur telah diizinkan pemerintah Malaysia.
Foto: Dok Migrant Care
Situasi kepadatan massa pemilih pada pemungutan suara Pemilu 2024 di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur. KPU sebut pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur telah diizinkan pemerintah Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, Pemerintah Malaysia sudah memberikan izin pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur Ahad (10/3/2024). Meski PSU digelar 'dadakan', izin bisa didapatkan berkat bantuan Pemerintah Indonesia.

Idham mengatakan, dirinya dan pejabat Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur bertemu pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia pada hari ini. Dalam pertemuan itu, tercapai kesepakatan penyelenggaraan PSU.

Baca Juga

"Pemerintah Malaysia memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan" kata Idham kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Idham menjelaskan, Pemerintah Malaysia mengizinkan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di World Trade Center Kuala Lumpur. Diizinkan pula penggunaan 120 kotak suara keliling (KSK). 

Pemerintah Negeri Jiran diketahui mengatur bahwa kegiatan politik yang dilakukan pemerintah negara lain di Malaysia harus diajukan izinnya sejak tiga atau enam bulan sebelum acara.

Adapun KPU baru pada 26 Februari 2024 atau delapan hari lalu memutuskan bahwa PSU dilaksanakan pada 9–10 Maret 2024. KPU sempat meminta bantuan Presiden Jokowi agar bisa mendapatkan izin.

Idham mengatakan, terdapat 62.217 WNI yang masuk daftar pemilih untuk PSU di Kuala Lumpur. Sebanyak 42.372 pemilih di antaranya bakal mencoblos di TPS dan sisanya 19.845 pemilih menggunakan hak suara dengan metode KSK.

Idham menambahkan, pihaknya sudah memenuhi semua logistik PSU di Kuala Lumpur. Diketahui, PSU ini meliputi pilpres dan pileg DPR RI.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan PSU di Kuala Lumpur. Sebab, Bawaslu menyimpulkan ada persoalan serius terkait DPT.

Bawaslu menemukan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak melakukan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

PPLN hanya melakukan coklit terhadap 12 persen WNI dari total WNI dalam DP4. Namun, PPLN Kuala Lumpur menetapkan 447.258 orang masuk DPT. Artinya, sebagian besar WNI yang masuk DPT tidak melalui tahapan coklit.

Alhasil, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka atas kasus pemalsuan DPT tersebut. Sebelum jadi tersangka, tujuh orang itu sudah lebih dulu dinonaktifkan sebagai PPLN oleh KPU RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement