Sabtu 09 Mar 2024 15:09 WIB

Pencopotan Dirut Taspen Dinilai Tepat

KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di PT Taspen ke penyidikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
PT Taspen
Foto: taspen.co.id
PT Taspen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mendukung keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang memberhentikan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Pemberhentian itu karena ANS Kosasih terlibat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah tepat (Erick Thohir memberhentikan ANS Kosasih)," kata Orin kepada Republika, Sabtu (9/3/2024). 

Baca Juga

Orin memandang pejabat memang semestinya melepaskan jabatannya ketika tersangkut kasus dugaan korupsi. Hal ini bertujuan agar mereka fokus menghadapi proses hukum. Kalau pun mereka ogah mundur, maka sebaiknya atasan memberhentikannya. 

"Sudah sepatutnya setiap pejabat, jika tersangkut kasus hukum sebaiknya mundur, kalau nggak mundur ya dicopot," ucap Orin.