Jumat 08 Mar 2024 23:06 WIB

KPK Masih Rahasiakan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

KPK mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyidikan baru mengenai perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. KPK pun mencegah dua orang yang diduga terjerat kasus tersebut keluar negeri. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kasus ini diusut lewat ditindaklanjutinya laporan masyarakat. Ali menyebut akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik. 

Baca Juga

"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

KPK menaksir kasus itu diduga merugikan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Walau begitu, KPK belum bisa mendetailkan perkara sekaligus identitas pihak yang dijadikan tersangka. 

"Belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujar Ali.

Tercatat, KPK pernah menggali keterangan eks istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat 1 September 2023. Rina mengakui dicecar KPK mengenai dugaan korupsi yang diusut KPK yakni periode 2018 sampai 2022 kala itu. Dalam periode tersebut, Antonius Kosasih duduk sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 kemudian menjadi Direktur Utama pada 2020.

Di sisi lain, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak yang berhubungan dengan kasus ini. Permintaan pencegahan ini sudah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama enam bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement