Legislator Minta Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Hiburan Malam

Red: Bilal Ramadhan

Senin 11 Mar 2024 21:40 WIB

Pekerja tempat hiburan malam di Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI minta Pemprov membatasi jam operasional hiburan malam. Foto: Republika/Putra M. Akbar Pekerja tempat hiburan malam di Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI minta Pemprov membatasi jam operasional hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam demi terciptanya situasi kondusif pada Ramadhan tahun ini.

"Karena penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur pembatasan jam operasional oleh dinas terkait,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Taufik menjelaskan, pengaturan jam operasional hiburan malam ini tentunya harus diiringi dengan pengawasan secara ketat. Dengan harapan, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk di bulan suci Ramadhan yang akan dilaksanakan pekan depan.

Dia menyarankan agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 atau maksimal pukul 22.00 WIB. Nantinya, meskipun jam operasional dibatasi, namun ia mengimbau agar upah pekerja tetap diberikan penuh.