REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Garut melarang penggunaan petasan selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah. Sebab, dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat menjalani kegiatan ibadah puasa.
Selain itu, masyarakat dilarang melaksanakan konvoi maupun sahur on the road termasuk penggunaan knalpot brong. Mereka pun dilarang melakukan sweeping rumah makan selama bulan puasa Ramadhan.
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin pun, melarang masyarakat menggunakan petasan selama bulan puasa Ramadhan. Selain itu tidak melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot brong. Selain itu, masyarakat dilarang melakukan sweeping rumah makan. Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan bulan puasa Ramadhan dengan mengisi kegiatan positif.
"Semoga kita bisa melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan baik," ujar Adjidin melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (12/3/2024).
Sementara itu Satpol PP Kabupaten Garut mengamankan 325 botol minuman keras berbagai merek di tiga wilayah yaitu Bayongbong, Pasirwangi hingga Tarogong Kaler. Razia di tempat penginapan dan kosan pub dilakukan dengan mengamankan 4 pasangan bukan suami istri dan 6 PSK.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menyatakan barang bukti miras dan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Para pelaku yang terjaring dalam operasi pekat juga diamankan. "Para pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut dan dijemput oleh keluarga masing-masing," katanya.