Dalam karyanya yang berjudul Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha, dan Maulid Nabi Saw terbitan Laksana, Abu Abbas Zain Musthofa al-Basuruani menjelaskan zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki nafkah hidup untuk kebutuhan pada hari raya Idul Fitri dan malamnya yang melebihi biaya dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak, istri, pembantu, dan orang tua.
"Maka, zakat fitrah tidak wajib bagi yang tidak memiliki kelebihan tersebut," jelas salah satu ustadz di Pondok Pesantren Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur ini.
Zakat fitrah berfungsi menyucikan ibadah puasa Ramadhan dari segala kejelekan yang mengotorinya dan sekaligus untuk membantu para fakir miskin.
Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan, dan lebih utama setelah terbit fajar (subuh) hari raya dan sebelum shalat Id. Menurut Ustadz Abu Abbas, makruh jika dikeluarkan setelah sholat Id sampai sebelum terbenam matahari (maghrib).
Hukumnya haram jika dikeluarkan setelah terbenam matahari pada hari raya kecuali karena ada uzur, seperti hartanya belum ia terima atau belum menemukan orang yang berhak menerimanya.
"Jika karena uzur maka boleh diakhirkan sebagai qadha' dan tidak berdosa," kata Ustadz Abu Abbas.
Berapa besaran zakat fitrah?