REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjalani ibadah puasa sebulan penuh, umat Islam juga memiliki kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan umat Islam baik laki-laki ataupun perempuan, besar ataupun kecil, yang mengalami sebagian dari hari bulan Ramadhan dan sebagian dari hari bulan Syawal.
Dalam hadits, Abdullah bin Umar berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Faradha Rasulullah SAW zakatal-fithri min ramadhana sha’an min tamrin aw sho’an min sya’irin alal-abdi wal-hurri, wa-dzakari, wal-untsa, wa-shagiri, wal-kabiri, minal-muslimin.
Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha (2,176 kg) kurma atau satu sha gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum Muslimin,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam Hadits Riwayat Abu Daud juga diungkapkan:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya :"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa" (HR Abu Daud).
Selanjutnya...