REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pemindahan ibu kota negara dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu siapnya sarana dan prasarananya. Karenanya saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Keputusan pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN disebut akan diputuskan lewat keputusan presiden (Keppres). Tujuannya agar memberikan fleksibilitas dalam rangka pembangunan dan pemindahannya.
"Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden," ujar Tito dalam rapat kerja pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Rabu (13/3/2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memang tak dijelaskan secara eksplisit waktu pemindahan dari Jakarta ke IKN. Karenanya keppres diperlukan, sebab yang mengetahui secara detail proses pembangunannya adalah Presiden.
"Karena presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu (di IKN). Jadi ketika keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," ujar Tito.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya sudah mengingatkan, agar RUU DKJ segera disahkan. Sebab jika tidak, Indonesia secara de jure memiliki dua ibu kota negara.
Pertama adalah DKI Jakarta yang diatur Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua adalah Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Dari awal saya udah bilang, secara de jure begitu Undang-Undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota. Walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," ujar Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Ahad (10/3/2024) malam.
Diketahui, UU IKN dengan penyusunan RUU DKJ dapat menimbulkan masalah baru. Sebab dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN, peraturan perundang-undangan yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta harus disahkan dua tahun setelah pengesahan UU IKN.
UU IKN pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022, yang artinya RUU DKJ seharusnya disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Jika tidak, Indonesia secara hukum memiliki dua ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta.
"Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong supaya sebelum 15 Februari itu (RUU DKJ) sudah selesai. Cuma kan itu masalah teknis terhambat pemilu pilpres dan segala macam," ujar Doli.