Kamis 14 Mar 2024 08:17 WIB

Pengusaha Diimbau Bayarkan THR Lebih Awal

Pembayaran THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
Foto: Dok Republika
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengimbau para pengusaha agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pekerjanya.

"Dunia usaha juga diimbau bagi yang memiliki kemampuan keuangan untuk bisa mencairkan THR lebih awal," kata Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Ia mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha untuk memenuhi kebutuhan lebaran para pekerjanya.

"(Perusahaan mencicil) tidak boleh. Tidak boleh," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.