Kamis 14 Mar 2024 12:37 WIB

Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri, Ini Jadwalnya

Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Arie Lukihardianti
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Foto: republika
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Aturan tersebut, termuat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Agar, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 pada aturan tersebut.

Pembayaran THR tersebut, paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Dalam Pasal 6 ayat (1) PP ini, diatur mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, yang terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tunjangan kinerja.

Besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) diatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Calon PNS yang anggarannya dari APBN, yakni terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum;

e. tunjangan kinerja.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement