REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Provinsi Riau tahun 2024. Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024.
Penetapan status itu melalui Surat Keputusan Gubernur yang diteken langsung oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto pada 13 Maret 2024.
Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut, menyusul dua daerah, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan status yang sama.
Dengan sudah ada dua daerah yang menetapkan status siaga Karhutla, maka sudah bisa menjadi syarat untuk penetapan siaga darurat karhutla tingkat provinsi.
"Iya, SK penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tahun 2024 sudah diteken Pak Pj Gubernur Riau," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, Kamis (14/3/2024).
Edy mengatakan berdasarkan SK tersebut, status siaga darurat Karhutla Riau ditetapkan selama 263 hari. Terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024.
Dengan telah ditetapkan status ini, maka dalam penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau bisa lebih maksimal. Sebab saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas.
Diketahui sejak Januari hingga awal Maret 2024. Luas Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau sudah mencapai 123,23 Hektare (Ha). Luas lahan yang terbakar tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota di Riau. Di mana karhutla yang terluas terjadi di Kota Dumai.
Untuk luas Karhutla yang terjadi di Kota Dumai saat ini tercatat seluas 84,80 Ha. Kemudian di Kabupaten Rokan Hilir 1 Ha, Bengkalis 14,30 Ha, Meranti 3,50 Ha, Siak 1 Ha, Pekanbaru 0,05 Ha, Pelalawan 14,73 Ha, Indragiri Hilir 3,80 Ha dan Kuantan Singingi 0,05 Ha.