REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Afrika Selatan yang bergabung atau bertempur di pihak militer Israel akan ditahan begitu mereka pulang. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor, sebagaimana dilaporkan media Israel.
Pernyataan Pandor disampaikan menyusul peringatan pertama Kementerian Luar Negeri Afrika pada Desember lalu. Ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum internasional dalam agresi militer Israel di Jalur Gaza membuat pelakunya memenuhi syarat untuk dituntut di Afrika Selatan.
"Saya sudah menerbitkan pernyataan sebagai peringatan kepada warga Afrika Selatan yang bertempur di pihak Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Kami siap, ketika kalian pulang, kami akan menahan kalian," ucap Pandor dalam sebuah acara konferensi solidaritas untuk Palestina di Pretoria, dilaporkan surat kabar The Times of Israel.
Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan menuntut Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB yang disahkan pada 1948. Afrika Selatan meminta ICJ menerbitkan putusan awal, mengingat gentingnya situasi di Jalur Gaza.